I.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya
pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273). Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
* Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal
21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
* Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.
Akta
pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.
Akta
perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.
Akta
perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
II.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan,
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
Atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
III.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
a.
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
b.
Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
c.
Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha.
d.
Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
e.
Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan.
IV.
CARA
,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
* di tempat kedudukan kantor perusahaan;
* di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan;
* di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan
dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh
secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat
dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1.
Perusahaan Berbentuk PT :
* Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta
Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
* Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
* Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
* Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
2.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
* Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
* Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
* Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang
berwenang.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
3.
Perusahaan Berbentuk CV :
* Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
* Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
4.
Perusahaan Berbentuk Fa :
* Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
* Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
5.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
* Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
* Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pemilik.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
6.
Perusahaan Lain :
* Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
* Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
7.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
* Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau
Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
* Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
* Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan
yang bersangkutan.
V.
HAL –HAL YANG HARUS DIDAFTARKAN
Bapak
H.M.N.Purwosutijpo, S.H memberi contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseoran terbatas sebagai berikut :
A. Umum
*
nama perseroan
*
merek perusahaan
*
tanggal
pendirian perusahaan
*
jangka waktu
berdirinya perusahaan
*
kegiatan pokok
dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
* izin-izin
usaha yang dimiliki
*
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
*
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
*
nama lengkap
dengan alias-aliasnya
*
setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
*
nomor dan
tanggal tanda bukti diri
*
alamat tempat
tinggal yang tetap
*
alamat dan tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
*
Tempat dan
tanggal lahir
*
negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
*
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
*
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
*
tanda tangan
* tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
*
modal dasar
*
banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
*
besarnya modal
yang ditempatkan
*
besarnya modal
yang disetor
*
tanggal dimulainya
kegiatan usaha
*
tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
*
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap
Pemegang Saham
*
nama lengkap dan
alias-aliasnya
*
setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
*
nomor dan
tanggal tanda bukti diri
*
alamat tempat
tinggal yang tetap
*
alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
*
tempat dan
tanggal lahir
*
negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
*
Kewarganegaraan
*
jumlah saham
yang dimiliki
*
jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
REFERENSI :
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar