Rabu, 25 Mei 2016

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA



                    I.            HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
          Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. 
          Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. 
          Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. 
          Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia 
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1.      Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
            Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1.      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.      Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
·         Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·         Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·         Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·         Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·         Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

                   II.            SEJARAH HUKUM PERDATA

Sebelum mengenal terlebih dahulu tentang sejarah hukum perdata, alangkah baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu hukum perdata. Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia. Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
Disamping itu, sejarah mengenai perkembangan hukum perdata yang berkembang di Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah. Secara makrosubtansial, perubahan – perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia:Pertama, pada mulanya hukum perdata Indonesia merupakan ketentuan- ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di berlakukan di Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan stbll.No.23 tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan konkordansi pada tahun 1848 di undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah Belanda.Di samping BW berlaku juga KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847 No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka.
Pertama, Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia. Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai.
Akibat perubahan tersebut, dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis. Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari Justinianus. Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis. Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.
Pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848. Dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919. Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.

                    III.            PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA INDONESIA

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.      Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·         Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
·         Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

 IV.            SISTIMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika  Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia  mempunyai sistematika yang terdiri dari  4 buku ( Buku-Titel-Bab-( Pasal-Ayat), yaitu :
·         Buku I             Van Personen  ( mengenai orang )
·         Buku II           Van Zaken ( mengenai Benda )
·         Buku III          Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
·         Buku IV          Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )

Mengenai pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil    ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan, karena :
1.      Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a.       Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
b.      Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
c.       Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief
2.      KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia
3.      Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum kekeluargaan
4.      Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a.       Buku I tentang                        : Ketentuan Umum
b.      Buku II tentang          : Perikatan
c.       Buku III tentang         : Kebendaan
d.      Buku IV tentang         : Kekeluargaan
e.       Buku V tentang          : Waris
Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat ini, ( kecuali beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah sebagai berikut :                                
1.      Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  mengatur :
·         tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
·         tentang akta-akta catatan sipil
·         tentang tempat tinggal atau domisili
·         tentang perkawinan
·         tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
·         tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya
·         tentang perjanjian kawin
·         tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
·         tentang perpisahan harta kekayaan
·         tentang pembubaran perkawinan
·         tentang perpisahan meja dan ranjang
·         tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
·         tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·         tentang kekuasaan orang tua
·         tentang menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
·         kebelum-dewasaan dan perwalian
·         tentang beberapa perlunakan
·         tentang pengampuan
·         tentang keadaan tak hadir

2.      Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
·         tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
·         tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
·         tentang hak milik ( eigendoom )
·         tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
·         tentang kerja rodi
·         tentang pengabdian pekarangan
·         tentang hak numpang karang
·         tentang hak usaha ( erfpacht )
·         tentang bunga tanah dan hasil se persepuluh
·         tentang hak pakai hasil
·         tentang hak pakai dan hak mendiami
·         tentang perwarisan karena kematian
·         tentang surat wasiat
·         tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
·         tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
·         tentang menerima dan menolak suatu warisan
·         tentang pemisahan harta peninggalan
·         tentang harta peninggalan yang tak terurus
·         tentang piutang-piutang yang diistimewakan
·         tentang gadai
·         tentang hipotik

3.      Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
·         tentang Perikatan-perikatan umumnya
·         tentang Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
·         tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
·         tentang hapusnya perikatan-perikatan
·         tentang jual-beli
·         tentang tukar menukar
·         tentang sewa-menyewa
·         tentang persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
·         tentang persekutuan
·         tentang hibah
·         tentang penitipan barang
·         tentang pinjam-pakai
·         tentang pinjam-meminjam
·         tentang bunga tetap atau bunga abadi
·         tentang persetujuan-persetujuan untung-untungan
·         tentang pemberian kuasa
·         tentang penanggungan
·         tentang perdamaian

4.      Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
·         tentang pembuktian pada umumnya
·         tentang pembuktian dengan tulisan
·         tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·         tentang persangkaan-persangkaan
·         tentang pengakuan
·         tentang sumpah di muka Hakim
·         tentang daluwarsa

Berdasarkan rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agar tidak membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
1)      Buku I tentang orang antara lain memuat :
a.       Subyek hukum atau hukum tentang orang
b.      Perkawinan dan hak suami isteri
c.       Kekayaan perkawinan
d.      Kekuasaan orang tua
e.       Perwalian dan Pengampuan
2)      Buku II tentang benda yang memuat :
a.       Bezit
b.      Eigendom
c.       Opstal
d.      Erfpacht
e.       Hipotek
f.       Gadai
3)      Buku III tentang perikatan yang memuat:
a.       Istilah perikatan pada umumnya
b.      Timbulnya perikatan
c.       Persetujuan-persetujuan tertentu, seperti :
1)  Jual beli
2)  Tukar menukar
3)  Sewa menyewa
4)  Perjanjian perburuhan
5)  Badan Usaha
6)  Borgtocht
7)  Perbuatan melanggar hukum
4)      Buku IV tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a.       Macam-macam alat bukti, seperti :
1)  Surat 
2)  Saksi
3)  Persangkaan
4)  Pengakuan
5)  Sumpah

b.      Lewat waktu
          
Sedangkan para ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan  sistematika Hukum Perdata sebagai berikut:
1.      Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.      Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.      Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
4.      Hukum Warisan
Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

            Berdasarkan sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
            Sekedar perbandingan mengenai sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika  yang ada dan berlaku di negara-negara lain, seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman sebagaiman dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1.      Perancis yang termuat dalam Code Civil, yang juga sebagai sumber dari BW menganut sistematika sebagai berikut :
·         Buku I    : Hukum Perseorangan ( perkawinan, keluarga dan sebagainya )
·         Buku II  : Tentang barang dan macam-macam kekayaan ( des biens et des differentes modifications de la propiete )
·         Buku III : Tentang berbagai cara untuk memperoleh kekayaan ( des differentes manieres dont on acquiert la propiete ), yaitu : pewarisan, perjanjian (termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam bahasa Belanda dinamakan huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum dan sebagainya, dan juga tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang pembuktian
2.      Jerman yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi atas.
·         Buku I   : Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang,  tentang badan hukum, tentang penegrtian barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
·         Buku II : Tentang hukum mengenai hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
·         Buku III: Hukum Benda, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
·         Buku IV : Hukum Keluarga, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang perkawinan  yang dalam code civil Perancis digolongkan pada hukum perjanjian; tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua,perwalian dan sebagainya.
·         Buku V : Hukum waris, yang mengatur soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat atau testament.

Sementara itu Kansil ( 1993 : 135-136 ) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara Swis dan Yunani sebagai berikut :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang terdiri atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
·         Bagian I          : Hukum Orang pribadi
·         Bagian II         : Hukum Kekeluargaan
·         Bagian III       : Hukum Waris
·         Bagian IV       : Hukum Kebendaan
·         Bagian V         : Hukum Perikatan
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku ( Kansil,1993:136), yaitu :
·         Buku I             : Asas-asas umum
·         Buku II           : Hukum Perikatan
·         Buku III          : Hukum Kebendaan
·         Buku IV          : Hukum Kekeluargaan
·         Buku V           : Hukum Waris

            Bila kita kaji kembali sejarah perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada Kegiatan Belajar 1, jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
1.      Institutiones
Yaitu memuat segala sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap sebagai himpunan segala macam undang-undang.
2.      Pandecta
Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
3.      Codex
Yaitu Himpunan undang-undang yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
4.      Novelles
Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau komentar.

                    V.            PRODUK HUKUM NASIONAL INDONESIA

Fungsi Penjelasan Dalam Pembentukkan Produk Hukum ( Peraturan Perundang-Undangan)
Penjelasan undang-undang merupakan kebiasaan negara-negara yang menganut “ Civil Law” gaya Eropa continental. Tradisi membuat penjelasan ini berasal dari Belanda yang biasanya membuat penjelasan undang-undang dalam bentuk “ Memori Van Toelichting”. Bahkan setelah Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945), atas ini siatif Soepomo dibuat pula naskah “ Penjelasan Tentang Oendang-Oendang Dasar Negara Tahun 1945” sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Repoeblik Indonesia pada 1946. Kebiasaan ini tidak lazim dikalangan negara-negara yang menganut tradisi “ Common Law”. Namun demikian karena kebutuhan, akhir-akhir ini penjelasan undang-undang juga dikenal luas seperti missalnya di India  dan berbagai negara yang menganut tradisi “ Common Law “ lainnya.
Penjelasan ( explanation) berfungsi sebagai pemberi keterangan mengenai kata-kata tertentu atau beberapa aspek atau konsep yang terdapat dalam suatu ketentuan ayat atau pasal yang dinilai belum terang atau belum jelas atau yang karena itu dikhawatirkan oleh perumusnya akan dapat menimbulkan salah penafsiran dikemudian hari. Jika diuraikan tujuan adanya penjelasan atau explanation  adalah untuk :
1.      Menjelaskan pengertian atau maksud dari suatu ketentuan ( to explain the meaning and intention of the main provision);
2.      Apabila terdapat ketidakjelasan ( obscurity ) atau kekaburan ( Vagueness ) dalam suatu undang-undang, maka penjelasan dimaksudkan untuk memperjelas sehingga ketentuan dimaksud konsisten dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengaturan yang bersangkutan ( to classify the same so as to make it consistent with the dominant object which it seeks to suserve );
3.      Menyediakan tambahan uraian pendukung terhadap tujuan utama dari undang-undang agar keberadaannya semakin bermakna dan semaki berguna ( to provide an additional support to the dominant object in the main statue in order to make it meaningful and purposeful );
4.      Apabila terdapat perbedaan yang relevan dengan maksud penjelasan untuk menekan kesalahan dalam mengedepankan objek undang-undang, penjelasan dapat membantu pengadilan dalam menafsirkan” the true purport and object of the enactment”.

Fungsi Penjelasan Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, setiap undang-undang selalu diberi penjelasan. Didalamnya terkandung penjelasan yang bersifat umum dan penjelasan atas setiap rumusan pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan. Mengenai pasal atau ayat yang dianggap tidak memerlukan penjelasan biasanya dalam penjelasan ditulis dengan perkataan “ cukup jelas “.  Sementara itu untuk peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang, hanya diberi penjelasan apabila dipandang perlu. Jika tidak dianggap perlu, peraturan perundang-undangn dibawah undang-undang tidak dilengkapi dengan penjelasan sama sekali.
Seperti yang diuraikan diatas, pada pokoknya, penjelasan suatu perudang-undangan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan itu atas norma-norma hukum tertentu yang diberi penjelasan. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau elaborasi lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh peraturan yang dijelaskan. Dengan demikian penjelasan yang diberikan tidak boleh menyebabkan timbulnya ketidakjelasan atau malah kebingungan. Selain itu penjelasan juga tidak boleh berisi norma hukum baru ataupun yang berisi ketentuan lebih lanjut dari apa yang sudah diatur dalam batang tubuh. Apalagi jika penjelasan itu memuat ketentuan-ketentuan baru yang bersifat terselubung yang bermaksud mengubah atau mengurangi substansi norma yang terdapat didalam batang tubuh. Untuk menghindari jangan sampai penjelasan itu berisi norma-norma hukum baru yang berbeda dari batang tubuh ketentuan yang dijelaskannnya. Maka pembahasan rancangan penjelasan haruslah dilakukan secara integral dengan keseluruhan naskah rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam Penjelasan yaitu:
·         Penjelasan Umum berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakangpemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
·         Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A.    Isi penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
B.     Isi penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
C.     Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
D.    Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum.
E.     Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.

Jika Lembaran Negara digunakan sebagai tempat mengundangkan “isi” atau teks peraturan perundang-undangan, maka Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah.
Diatas telah dijelaskan bahwa umumnya peraturan perundang-undangan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia semua peraturan perundang-undangan selalu diberi penjelasan. Namun UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi mempunyai penjelasan ( autentik ) sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Tambahan Pasal II yang menyatakan bahwa “ Dengan ditetapkannnya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.
Meskipun banyak yang mempermasalahkan bahwa penjelasan didalam UUD 1945 harus tetap dicantumkan karena penjelasan masih  menempel di naskah yang asli maka penjelasan itu masih berlaku, namun Moh. Mahfud MD tidak sependapat dengan hal tersebut, alasannay antara lain sebagai berikut :
·         Jika hanya karena terlampir didalam naskah UUD 1945 yang asli kemudian penjelasan itu dianggap masih berlaku maka hal ini tak masuk akal. Sebab yang lain-lain pun masih ada dalam naskah yang asli, tetapi tidak berlaku lagi karena sudah diamandemen; misalnya tentang Pemilihan Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dan tentang kedudukan dan unsur-unsur MPR itu masih ada didalam UUD 1945 yang asli tapi nyatanya tidak berlaku lagi karena sudah diamandemen.
·         Didalam ketentuan Aturan Peralihan Pasal II itu sudah jelas bahwa UUD sekarang hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu apa artinya ketentuan ini jika masih akan dikatakan bahwa penjelasan itu berlaku ?
·         Konsensus MPR pada awal persetujuan untuk dilakukannya amandemen adalah pemindahan isi penjelasan yang bersifat normatif kedalam pasal-pasal UUD. Ini sudah menjelaskan mengapa kemudian dicantumkan aturan tambahan Pasal II tersebut. Jadi sejak awal sudah ada konsensus di MPR untuk meniadakan penjelasan dan memasukkan isinya yang bersifat normative kedalam pasal-pasal UUD tersebut. Dapat disebut sebagai contoh masuknya prinsip negara hukum kedalam pasal 1 ayat ( 3 ) yang berbunyi : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “ ayat ini merupakan pemindahan dari butir pertama sistem Pemerintahan Negara yang semula ada didalam penjelasan UUD 1945 yang asli.
·         Jika dilihat dari latar belakang yang lain maka peniadaan penjelasan itu sejalan dengan pandangan yang dominan ketika itu bahwa seharusnya sebuah UUD tidak perlu penjelasan, sebab tak lazim adanya penjelasan pada UUD. UUD memang berbeda dengan UU yang memang biasa memilki penjelasan atau memorie van toelichting.  Pandangan ini kemudian diterima dan dijadikan konsensus MPR yang kemudian dituangkan juga di dalam Aturan Tambahan.

Dari penjelasan diatas nampaknya setelah mengalami amandemen UUD 1945 tidak lagi memerlukan sebuah penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Mahfud MD diatas. Namun untuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang harus mencantumkan sebuah penjelasan karena undang-undang itu sifatnya berlaku secara umum; agar jangan sampai di kemudian hari menimbulkan penafsiran yang salah apabila tidak diberi penjelasan secara otentik.
Contoh konkrit adalah pasal 33 UUD 1945 yang sebelum diamandemen menyatakan bahwa : “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam penjelasannya : kata “dikuasai”  bukan bearti negara menjadi pemilik atas semua smuber daya alam tetapi mengandung makna : diatur dengan sebaik-baiknya, kemudian ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Lain halnya dengan peraturan  yang tingkatannya dibawah undang-undang, tidak mesti harus disertai dengan penjelasan secara otentik. Kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang itu diberi penjelasan yang otentik, maka kemungkinan hal tersebut dipandang perlu oleh pembuatnya.




REFERENSI :  


http://iusyusephukum.blogspot.co.id/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar