I.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata IndonesiaSalah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2.
Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.
Golongan Bumi Putera (pribumi /
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan
yaitu:
1.
Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia
Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa
Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan
diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonansi Perkawinan bangsa
Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
·
Undang-undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 no 98).
II.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Sebelum mengenal terlebih dahulu
tentang sejarah hukum perdata, alangkah baiknya mengenal terlebih dahulu apa
itu hukum perdata. Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan
bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan -
kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengan kepentingan yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua,
yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material
mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata
formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila
dilanggar oleh orang lain. Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi
hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat
dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri
disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. KUH Perdata (BW) berhasil disusun
oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar
bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1
Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK). Pada tanggal
31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru
yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya
diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah
yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi
yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia
karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui
Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat
bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan
kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen
en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
Disamping itu, sejarah mengenai
perkembangan hukum perdata yang berkembang di Indonesia bahwa hukum perdata
tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang
di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan
(Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah. Secara
makrosubtansial, perubahan – perubahan yang terjadi pada hukum perdata
Indonesia:Pertama, pada mulanya hukum perdata Indonesia merupakan ketentuan-
ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di berlakukan di Indonesia (Algemene
Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan stbll.No.23 tanggal 30 April 1847
yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan konkordansi pada tahun 1848 di
undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah Belanda.Di samping BW berlaku juga
KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847 No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum
perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode
sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka.
Pertama, Sebelum Indonesia merdeka
sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum
bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang di
berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan
sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh
suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers
(1776 – 1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut
pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama
Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai, yaitu
anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan
Belgia. Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code
hukum di serahkan Nicolai.
Akibat perubahan tersebut, dasar
pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code
civil Perancis. Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus
Civilis dari Justinianus. Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan
kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis.
Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.
Pada tahun 1848, kodifikasi hukum
perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848. Dan Tujuh tahun
kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919.
Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia di
dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan
bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan
baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di
Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di
bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam
perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang
mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.
III.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA INDONESIA
Pengertian
dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum
perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan
Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Factor etnis : keanekaragaman adat
di Indonesia
2.
Factor historia yuridis yang dapat
dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,
yaitu :
·
Golongan eropa : hukum perdata dan
hukum dagang
·
Golongna bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) : hukum adat
·
Golongan timur asing (bangsa cina,
india, arab) : hukum masing-masing untuk golongan warga Negara bukan asli yang
bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
IV. SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848
pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai
kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan
hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika
atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia,
ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada
dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan
karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari
hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang terdiri dari 4 buku ( Buku-Titel-Bab-( Pasal-Ayat), yaitu
:
·
Buku I Van Personen ( mengenai orang )
·
Buku II Van Zaken ( mengenai Benda )
·
Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
·
Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai
bukti dan kadaluarsa )
Mengenai
pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim
komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian
sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan,
karena :
1. Seharusnya
KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil.
Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a. Ketentuan
mengenai Hukum Pembuktian
b. Ketentuan
mengenai lewat waktu extinctief
c. Ketentuan
mengenai lewat waktu acquisitief
2. KUH
Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme,
sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi
dan kondisi masyarakat Indonesia
3. Hukum
waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari
hukum kekeluargaan
4. Hukum
Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a. Buku
I tentang :
Ketentuan Umum
b. Buku
II tentang : Perikatan
c. Buku
III tentang : Kebendaan
d. Buku
IV tentang : Kekeluargaan
e. Buku
V tentang : Waris
Adapun
hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat
ini, ( kecuali beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah
sebagai berikut :
1. Buku
Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :
·
tentang menikmati dan kehilangan hak-hak
kewenangan
·
tentang akta-akta catatan sipil
·
tentang tempat tinggal atau domisili
·
tentang perkawinan
·
tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
suami dan isteri
·
tentang persatuan harta kekayaan menurut
undang-undang dan pengurusannya
·
tentang perjanjian kawin
·
tentang persatuan atau perjanjian kawin
dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
·
tentang perpisahan harta kekayaan
·
tentang pembubaran perkawinan
·
tentang perpisahan meja dan ranjang
·
tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
·
tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·
tentang kekuasaan orang tua
·
tentang menentukan,mengubah dan mencabut
tunjangan-tunjangan nafkah
·
kebelum-dewasaan dan perwalian
·
tentang beberapa perlunakan
·
tentang pengampuan
·
tentang keadaan tak hadir
2. Buku
kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara
lengkapnya adalah sebagai berikut :
·
tentang kebendaan dan cara
membeda-bedakannya
·
tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan
hak-hak yang timbul karenanya
·
tentang hak milik ( eigendoom )
·
tentang hak dan kewajiban antara
pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
·
tentang kerja rodi
·
tentang pengabdian pekarangan
·
tentang hak numpang karang
·
tentang hak usaha ( erfpacht )
·
tentang bunga tanah dan hasil se
persepuluh
·
tentang hak pakai hasil
·
tentang hak pakai dan hak mendiami
·
tentang perwarisan karena kematian
·
tentang surat wasiat
·
tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus
harta peninggalan
·
tentang hak memikir dan hak istimewa
untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
·
tentang menerima dan menolak suatu
warisan
·
tentang pemisahan harta peninggalan
·
tentang harta peninggalan yang tak
terurus
·
tentang piutang-piutang yang
diistimewakan
·
tentang gadai
·
tentang hipotik
3. Buku
Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu
lengkapnya sebagai berikut :
·
tentang Perikatan-perikatan umumnya
·
tentang Perikatan-perikatan yang
dilahirkan darikontrak atau persetujuan
·
tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan demi undang-undang
·
tentang hapusnya perikatan-perikatan
·
tentang jual-beli
·
tentang tukar menukar
·
tentang sewa-menyewa
·
tentang persetujuan-persetujuan untuk
melakukan pekerjaan
·
tentang persekutuan
·
tentang hibah
·
tentang penitipan barang
·
tentang pinjam-pakai
·
tentang pinjam-meminjam
·
tentang bunga tetap atau bunga abadi
·
tentang persetujuan-persetujuan
untung-untungan
·
tentang pemberian kuasa
·
tentang penanggungan
·
tentang perdamaian
4. Buku
Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang
terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
·
tentang pembuktian pada umumnya
·
tentang pembuktian dengan tulisan
·
tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·
tentang persangkaan-persangkaan
·
tentang pengakuan
·
tentang sumpah di muka Hakim
·
tentang daluwarsa
Berdasarkan
rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agar tidak
membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku
yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
1) Buku
I tentang orang antara lain memuat :
a. Subyek
hukum atau hukum tentang orang
b. Perkawinan
dan hak suami isteri
c. Kekayaan
perkawinan
d. Kekuasaan
orang tua
e. Perwalian
dan Pengampuan
2) Buku
II tentang benda yang memuat :
a. Bezit
b. Eigendom
c. Opstal
d. Erfpacht
e. Hipotek
f. Gadai
3) Buku
III tentang perikatan yang memuat:
a. Istilah
perikatan pada umumnya
b. Timbulnya
perikatan
c. Persetujuan-persetujuan
tertentu, seperti :
1) Jual beli
2)
Tukar menukar
3)
Sewa menyewa
4) Perjanjian perburuhan
5) Badan Usaha
6) Borgtocht
7) Perbuatan melanggar hukum
4) Buku
IV tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a. Macam-macam
alat bukti, seperti :
1) Surat
2)
Saksi
3) Persangkaan
4) Pengakuan
5) Sumpah
b. Lewat
waktu
1.
Hukum
tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum;
peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum
Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan,
yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.
Hukum
Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang
mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala
kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang
lain.
4.
Hukum
Warisan
Hukum warisan adalah hukum yang mengatur
tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan
ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana
disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum
Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum
tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh
besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya
untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke
dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur
cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang
ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu
sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam
KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah
ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian
materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian
dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu
undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Sekedar perbandingan mengenai
sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika yang ada dan berlaku di negara-negara lain,
seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman sebagaiman
dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1. Perancis
yang termuat dalam Code Civil, yang juga sebagai sumber dari BW menganut
sistematika sebagai berikut :
·
Buku I
: Hukum Perseorangan ( perkawinan, keluarga dan sebagainya )
·
Buku II
: Tentang barang dan macam-macam kekayaan ( des biens et des differentes
modifications de la propiete )
·
Buku III : Tentang berbagai cara untuk
memperoleh kekayaan ( des differentes manieres dont on acquiert la propiete ),
yaitu : pewarisan, perjanjian (termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam
bahasa Belanda dinamakan huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum
dan sebagainya, dan juga tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang
pembuktian
2. Jerman
yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi atas.
·
Buku I
: Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang badan hukum, tentang penegrtian
barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang
perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
·
Buku II : Tentang hukum mengenai
hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
·
Buku III: Hukum Benda, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
·
Buku IV : Hukum Keluarga, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang perkawinan
yang dalam code civil Perancis digolongkan pada hukum perjanjian;
tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua,perwalian dan
sebagainya.
·
Buku V : Hukum waris, yang mengatur
soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat atau testament.
Sementara itu Kansil ( 1993 :
135-136 ) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara
Swis dan Yunani sebagai berikut :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang terdiri
atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
·
Bagian I : Hukum Orang pribadi
·
Bagian II : Hukum Kekeluargaan
·
Bagian III : Hukum Waris
·
Bagian IV : Hukum Kebendaan
·
Bagian V : Hukum Perikatan
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku (
Kansil,1993:136), yaitu :
·
Buku I : Asas-asas umum
·
Buku II : Hukum Perikatan
·
Buku III : Hukum Kebendaan
·
Buku IV : Hukum Kekeluargaan
·
Buku V : Hukum Waris
Bila kita kaji kembali sejarah
perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada Kegiatan Belajar 1,
jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi yang
termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian sebagaimana dikemukakan
oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
1.
Institutiones
Yaitu memuat segala sesuatu tentang
pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap sebagai himpunan
segala macam undang-undang.
2.
Pandecta
Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para
ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
3.
Codex
Yaitu Himpunan undang-undang yang telah
dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
4.
Novelles
Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada
codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau komentar.
V.
PRODUK
HUKUM NASIONAL INDONESIA
Fungsi Penjelasan Dalam
Pembentukkan Produk Hukum ( Peraturan Perundang-Undangan)
Penjelasan
undang-undang merupakan kebiasaan negara-negara yang menganut “ Civil Law” gaya
Eropa continental. Tradisi membuat penjelasan ini berasal dari Belanda yang
biasanya membuat penjelasan undang-undang dalam bentuk “ Memori Van
Toelichting”. Bahkan setelah Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945), atas ini
siatif Soepomo dibuat pula naskah “ Penjelasan Tentang Oendang-Oendang Dasar
Negara Tahun 1945” sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Repoeblik
Indonesia pada 1946. Kebiasaan ini tidak lazim dikalangan negara-negara yang
menganut tradisi “ Common Law”. Namun demikian karena kebutuhan, akhir-akhir
ini penjelasan undang-undang juga dikenal luas seperti missalnya di India dan berbagai negara yang menganut tradisi “
Common Law “ lainnya.
Penjelasan
( explanation) berfungsi sebagai pemberi keterangan mengenai kata-kata tertentu
atau beberapa aspek atau konsep yang terdapat dalam suatu ketentuan ayat atau
pasal yang dinilai belum terang atau belum jelas atau yang karena itu
dikhawatirkan oleh perumusnya akan dapat menimbulkan salah penafsiran
dikemudian hari. Jika diuraikan tujuan adanya penjelasan atau explanation adalah untuk :
1. Menjelaskan
pengertian atau maksud dari suatu ketentuan ( to explain the meaning and
intention of the main provision);
2. Apabila
terdapat ketidakjelasan ( obscurity ) atau kekaburan ( Vagueness ) dalam suatu
undang-undang, maka penjelasan dimaksudkan untuk memperjelas sehingga ketentuan
dimaksud konsisten dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengaturan yang
bersangkutan ( to classify the same so as to make it consistent with the
dominant object which it seeks to suserve );
3. Menyediakan
tambahan uraian pendukung terhadap tujuan utama dari undang-undang agar
keberadaannya semakin bermakna dan semaki berguna ( to provide an additional
support to the dominant object in the main statue in order to make it
meaningful and purposeful );
4. Apabila
terdapat perbedaan yang relevan dengan maksud penjelasan untuk menekan
kesalahan dalam mengedepankan objek undang-undang, penjelasan dapat membantu
pengadilan dalam menafsirkan” the true purport and object of the enactment”.
Fungsi Penjelasan Dalam
Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Dalam
praktik ketatanegaraan di Indonesia, setiap undang-undang selalu diberi
penjelasan. Didalamnya terkandung penjelasan yang bersifat umum dan penjelasan
atas setiap rumusan pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan. Mengenai pasal
atau ayat yang dianggap tidak memerlukan penjelasan biasanya dalam penjelasan
ditulis dengan perkataan “ cukup jelas “.
Sementara itu untuk peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang,
hanya diberi penjelasan apabila dipandang perlu. Jika tidak dianggap perlu,
peraturan perundang-undangn dibawah undang-undang tidak dilengkapi dengan
penjelasan sama sekali.
Seperti
yang diuraikan diatas, pada pokoknya, penjelasan suatu perudang-undangan
berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan itu
atas norma-norma hukum tertentu yang diberi penjelasan. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian atau elaborasi lebih lanjut norma yang diatur
dalam batang tubuh peraturan yang dijelaskan. Dengan demikian penjelasan yang diberikan
tidak boleh menyebabkan timbulnya ketidakjelasan atau malah kebingungan. Selain
itu penjelasan juga tidak boleh berisi norma hukum baru ataupun yang berisi
ketentuan lebih lanjut dari apa yang sudah diatur dalam batang tubuh. Apalagi
jika penjelasan itu memuat ketentuan-ketentuan baru yang bersifat terselubung
yang bermaksud mengubah atau mengurangi substansi norma yang terdapat didalam
batang tubuh. Untuk menghindari jangan sampai penjelasan itu berisi norma-norma
hukum baru yang berbeda dari batang tubuh ketentuan yang dijelaskannnya. Maka
pembahasan rancangan penjelasan haruslah dilakukan secara integral dengan
keseluruhan naskah rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam
praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam
Penjelasan yaitu:
·
Penjelasan Umum berisi penjelasan yang
bersifat umum, misalnya latar belakangpemikiran secara sosiologis, politis,
budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan tersebut.
·
Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan
penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Isi
penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
B. Isi
penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
C. Isi
penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
D. Isi
penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam Ketentuan Umum.
E. Apabila
suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup
Jelas”.
Jika
Lembaran Negara digunakan sebagai tempat mengundangkan “isi” atau teks peraturan
perundang-undangan, maka Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan
Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan
Pemerintah.
Diatas
telah dijelaskan bahwa umumnya peraturan perundang-undangan dalam praktik ketatanegaraan
di Indonesia semua peraturan perundang-undangan selalu diberi penjelasan. Namun
UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi mempunyai penjelasan ( autentik ) sesuai
dengan ketentuan dalam Aturan Tambahan Pasal II yang menyatakan bahwa “ Dengan
ditetapkannnya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.
Meskipun
banyak yang mempermasalahkan bahwa penjelasan didalam UUD 1945 harus tetap
dicantumkan karena penjelasan masih
menempel di naskah yang asli maka penjelasan itu masih berlaku, namun
Moh. Mahfud MD tidak sependapat dengan hal tersebut, alasannay antara lain
sebagai berikut :
·
Jika hanya karena terlampir didalam
naskah UUD 1945 yang asli kemudian penjelasan itu dianggap masih berlaku maka hal
ini tak masuk akal. Sebab yang lain-lain pun masih ada dalam naskah yang asli,
tetapi tidak berlaku lagi karena sudah diamandemen; misalnya tentang Pemilihan
Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dan tentang kedudukan dan
unsur-unsur MPR itu masih ada didalam UUD 1945 yang asli tapi nyatanya tidak
berlaku lagi karena sudah diamandemen.
·
Didalam ketentuan Aturan Peralihan Pasal
II itu sudah jelas bahwa UUD sekarang hanya terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal. Lalu apa artinya ketentuan ini jika masih akan dikatakan bahwa
penjelasan itu berlaku ?
·
Konsensus MPR pada awal persetujuan
untuk dilakukannya amandemen adalah pemindahan isi penjelasan yang bersifat
normatif kedalam pasal-pasal UUD. Ini sudah menjelaskan mengapa kemudian
dicantumkan aturan tambahan Pasal II tersebut. Jadi sejak awal sudah ada
konsensus di MPR untuk meniadakan penjelasan dan memasukkan isinya yang
bersifat normative kedalam pasal-pasal UUD tersebut. Dapat disebut sebagai
contoh masuknya prinsip negara hukum kedalam pasal 1 ayat ( 3 ) yang berbunyi :
“ Negara Indonesia adalah Negara hukum “ ayat ini merupakan pemindahan dari
butir pertama sistem Pemerintahan Negara yang semula ada didalam penjelasan UUD
1945 yang asli.
·
Jika dilihat dari latar belakang yang
lain maka peniadaan penjelasan itu sejalan dengan pandangan yang dominan ketika
itu bahwa seharusnya sebuah UUD tidak perlu penjelasan, sebab tak lazim adanya
penjelasan pada UUD. UUD memang berbeda dengan UU yang memang biasa memilki
penjelasan atau memorie van toelichting.
Pandangan ini kemudian diterima dan dijadikan konsensus MPR yang
kemudian dituangkan juga di dalam Aturan Tambahan.
Dari
penjelasan diatas nampaknya setelah mengalami amandemen UUD 1945 tidak lagi
memerlukan sebuah penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Mahfud MD
diatas. Namun untuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang
harus mencantumkan sebuah penjelasan karena undang-undang itu sifatnya berlaku
secara umum; agar jangan sampai di kemudian hari menimbulkan penafsiran yang
salah apabila tidak diberi penjelasan secara otentik.
Contoh
konkrit adalah pasal 33 UUD 1945 yang sebelum diamandemen menyatakan bahwa :
“bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam penjelasannya : kata
“dikuasai” bukan bearti negara menjadi
pemilik atas semua smuber daya alam tetapi mengandung makna : diatur dengan
sebaik-baiknya, kemudian ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Lain
halnya dengan peraturan yang
tingkatannya dibawah undang-undang, tidak mesti harus disertai dengan
penjelasan secara otentik. Kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang itu diberi penjelasan yang otentik, maka kemungkinan hal tersebut
dipandang perlu oleh pembuatnya.
REFERENSI :
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
http://iusyusephukum.blogspot.co.id/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar