I.
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
II.
TUJUAN
HUKUM DAN SUMBER-SUMBER
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara
etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah
kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri
beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri :
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan
hokum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori
yaitu:
1.
Teori Etis
Hukum
memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan
2.
Teori Utiliti
Hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang
sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
3.
Teori Campuran
Tujuan
Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn
sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
1.
Sumber Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
2.
Sumber Hukum Formal
·
Undang-undang
(statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum
yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
·
Kebiasaan
(costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama.
·
Keputusan
Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang
hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu
perkara.
III.
KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum
Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
- Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis dalam tahun 1604.
Di
Indonesia :
a.
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
- Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
1. Aliran Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di
dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding
adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum
terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
IV.
KAIDAH
DAN NORMA HUKUM
Norma atau
Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh
warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan jenis normanya. Norma – norma yang berlaku di masyarakat ada 4 macam, yaitu :
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan jenis normanya. Norma – norma yang berlaku di masyarakat ada 4 macam, yaitu :
a. Norma
Agama
yaitu peraturan hidup
manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma
Moral/Kesusilaan
yaitu
peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma
Kesopanan
yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
d. Norma
Hukum
peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma diatas dapat
diklasifikasikan pula sebagai berikut :
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.Norma Agama/Religi
b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.Norma Adat/Kesopanan.
b.Norma Hukum
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.Norma Agama/Religi
b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.Norma Adat/Kesopanan.
b.Norma Hukum
- Norma Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup
- Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia.
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri
pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
- Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu
- Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan
V.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu :
a.) Hukum
ekonomi pembangunan
yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial
b.) Hukum ekonomi sosial
yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal,
hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata
- Tujuan hukum dan sumber – sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
- Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
1.
Sumber – sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dsb.
Contoh:
·
Seorang ahli ekonomi mengatakan,
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
·
Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.
Sumber hukum formal
* Undang-Undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
* Kebiasaan (Costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
* Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1.
Traktat (Treaty)
2.
Pendapat sarjana hukum (Dojtrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar