Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu
benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat
pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu
kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan
logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya
disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini
disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum
perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda
di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu
sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau
sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya
manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi,
menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai
macam-macam HAKI :
I. HAK CIPTA (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak
Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk
menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan
alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa
dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya
akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari
terhadap ciptaan tersebut.
II. HAK PATEN (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya
yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
III. MERK DAGANG (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan,
beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan
tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang
tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang
bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan
merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada
negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi
penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk
dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
IV. RAHASIA DAGANG (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan
ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia
dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
V. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang
saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak
ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa
pidana dan denda.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar