A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun
1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan
dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil
usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam
koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima
oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari
:
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan cadangan;
- hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari
:
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
(Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah
dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus
berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang
ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk
dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha
yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.
Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai
tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah
melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating
capital koperasi maupun perluasan usaha.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar