Jenis
Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan
para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan
para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi
oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Jenis
Koperasi menurut bidang usahanya :
1.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para
anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan
sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat
dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3.
Koperasi Produksi
adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
4.
Koperasi Jasa
adalah
koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum.
5.
Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
-
Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
-
Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada
2 jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu :
1.
Koperasi menurut ketentuan
undang-undang, yang terdiri dari :
a)
Koperasi Simpan Pinjam
b)
Koperasi Konsumen
c) Koperasi Produsen
d) Koperasi Pemasaran, dan
e) Koperasi Jasa
2. Koperasi menurut bidang usahanya, yang terdiri dari :
a) Koperasi Konsumsi
b) Koperasi Simpan Pinjam
c) Koperasi Produksi
d) Koperasi Jasa, dan
e) Koperasi Unit Desa (KUD)
Pada dasarnya antara koperasi
menurut ketentuan undang-undang dengan koperasi menurut bidang usahanya
memiliki beberapa persamaan, tetapi di samping itu juga ada perbedaannya antara
lain :
· di dalam koperasi menurut
undang-undang terdapat koperasi pemasaran, sedangkaqn di dalam koperasi menurut
bidang usahanya tidak terdapat koperasi pemasaran
· di dalam koperasi menurut bidang usahanya
terdapat koperasi unit desa (KUD), sedangkan di dalam koperasi menurut
undang-undang tidak terdapat koperasi unit desa (KUD).
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar