Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association
of persons ).
b. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve
a common economic end ).
d. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan
usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
2. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4
asas. Asas – asas tersebut adalah :
a. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
b. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
c. Ukuran harus benar dan dijamin
d. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan
hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
6. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan –
badan hukum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B. Perbedaan dan Persamaan dari
Definisi-Definisi Koperasi
Persamaan dari ke enam definisi
koperasi tersebut adalah:
- Koperasi adalah kumpulan
orang-orang
- Koperasi adalah usaha milik
bersama
- Koperasi mensejahterakan
anggotanya
- Lembaga yang punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.
- Lembaga yang mencari keuntungan.
Perbedaan dari ke enam definisi
koperasi tersebut adalah:
- Menurut ILO
terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaran secara
seimbang.
- Menurut Chaniago
- Menurut Chaniago
orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren
- Menurut Dooren
selain kumpulan orang-orang,
Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta
- Menurut Bapak Moh. Hatta
berasas pada jiwa tolong
menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner
- Menurut Munkner
koperasi haya untuk tujuan ekonomi,
bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992
- Menurut UU No.25 / 1992
Berasaskan pada jiwa
kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
C. Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
· Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
· Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA
( International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi menjadi 3:
· Sebagian untuk cadangan
· Sebagian untuk masyarakat
· Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
- Menurut
UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
UU No.79 Tahun 1958
tentang perkumpulan koperasi
UU No.14 Tahun 1965
UU No.12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian
UU No.25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis,
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas,
Kemandirian,
Pendidikan perkoperasian, dan
Kerjasama antar koperasi.
Terdapat 5 prinsip koperasi
yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas terhadap modal terbatas
· Kemandirian
REFERENSI :
· Koperasi: Teori dan Praktek. Sampul Depan · Arifin
Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Erlangga, 2001
· http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar