1. Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi
adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya terdiri
dari sub system koperasi yang terdiri dari :
· Individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
· Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri
khusus, yaitu :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
· Anggota Koperasi
· Badan usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
BENTUK ORGANISASI DI INDONESIA
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat
Anggota biasanya membahas :
· Penetapan anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
· Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
· Pengesahan pertanggungjawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
· Mengelola koperasi dan anggota
· Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan
& belanja koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara
tertib
· Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
juga memiliki wewenang, yaitu :
· Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
· Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
B. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola
Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
4. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
5. Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam
koperasi
6. Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
(decision area)
7. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
REFERENSI :
· Koperasi: Teori dan Praktek. Sampul Depan · Arifin
Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Erlangga, 2001
· http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar