I.
PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar, baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar /
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus
dihindari.
II.
PENGERTIAN
PROFESI
Pengertian
Profesi dari Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi
sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama
di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu.” Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan
pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan
spesialisasi tertentu.
III.
PENGERTIAN
AKUNTAN
Orang
yang terampil dalam praktek akuntansi atau yang bertanggung jawab atas rekening
publik atau swasta. Seorang akuntan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil
keuangan, baik untuk perusahaan atau bagi seorang individu, sesuai dengan
peraturan pemerintah dan pihak otoritas.
IV.
PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTAN
a. Prinsip
Pertama : Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Prinsip
Kedua : Kepentingan Publik
Satu cirri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klie, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan
ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomu masyarakat dan Negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c. Prinsip
Ketiga : Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian professional.
d. Prinsip
Keempat : Obyektivitas
Obyektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan aboyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika, sehubungan dengan obyektivitas pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor-faktor berikut :
-
Adakalanya anggota dihadapkan kepada
situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
-
Tidak praktis untuk menyatakan dan
menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
-
Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
-
Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi
prinsip obyektivitas.
-
Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
e. Prinsip
Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian professional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunya
kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuan, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Kompetensi professional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah :
-
Pencapaian Kompetensi Profesional
Fase ini pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian professional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja.
-
Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan professional secara
berkesinambungan selama kehidupan professional anggota.
Kehati-hatian professional mengharuskan
anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan professional
yang menjadi tanggung-jawabnya.
f. Prinsip
Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g. Prinsip
Ketujuh : Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan behati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis
dan standar professional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Tanggapan mengenai kode etik profesi akuntan :
Setiap profesi pasti memiliki
kode etiknya masing-masing. Tetapi, satu hal yang membedakan profesi akuntan
dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi untuk melindungi kepentingan
publik. Oleh karena itu, tanggung-jawab profesi akuntan bukan hanya pada
kepentingan klien saja. Ketika bekerja untuk kepentingan publik, setiap akuntan
harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang ada didalam kode etik. Kalau para akuntan menjalan kode etik dengan benar,
maka akan terhindar dari segala pelanggaran-pelanggaran yang dibuatnya, atau
bahasa lainnya yaitu skandal.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar