Kamis, 02 November 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN



       I.            PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar, baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari.

    II.            PENGERTIAN PROFESI
Pengertian Profesi dari Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.” Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu.

 III.            PENGERTIAN AKUNTAN
Orang yang terampil dalam praktek akuntansi atau yang bertanggung jawab atas rekening publik atau swasta. Seorang akuntan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil keuangan, baik untuk perusahaan atau bagi seorang individu, sesuai dengan peraturan pemerintah  dan pihak otoritas.

 IV.            PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN
a.       Prinsip Pertama : Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b.      Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klie, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomu masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

c.       Prinsip Ketiga : Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian professional.

d.      Prinsip Keempat : Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan aboyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika, sehubungan dengan obyektivitas pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
-          Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
-          Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
-          Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
-          Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip obyektivitas.
-          Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.

e.       Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunya kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi professional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah :
-          Pencapaian Kompetensi Profesional
Fase ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian professional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja.
-          Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan professional secara berkesinambungan selama kehidupan professional anggota.
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan professional yang menjadi tanggung-jawabnya.

f.       Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.

g.      Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h.      Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan behati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Tanggapan mengenai kode etik profesi akuntan :
Setiap profesi pasti memiliki kode etiknya masing-masing. Tetapi, satu hal yang membedakan profesi akuntan dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung-jawab profesi akuntan bukan hanya pada kepentingan klien saja. Ketika bekerja untuk kepentingan publik, setiap akuntan harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang ada didalam kode etik. Kalau para akuntan menjalan kode etik dengan benar, maka akan terhindar dari segala pelanggaran-pelanggaran yang dibuatnya, atau bahasa lainnya yaitu skandal. 




REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar