A.
PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode etik adalah suatu
sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar, baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari.
B.
PENGERTIAN
PROFESI
Pengertian Profesi dari
Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai “suatu
pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan
Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.”
Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang
harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi
tertentu.
C.
PENGERTIAN
APOTEKER
Apoteker adalah tenaga
profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan
diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
D.
KODE ETIK APOTEKER
I.
BAB I – KEWAJIBAN UMUM
-
Pasal 1
Seorang Apoteker harus
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
-
Pasal 2
Seorang Apoteker harus
berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker
Indonesia.
-
Pasal 3
Seorang Apoteker harus
senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta
selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam
melaksanakan kewajibannya.
-
Pasal 4
Seorang Apoteker harus
selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di
bidang farmasi pada khususnya.
-
Pasal 5
Di dalam menjalankan
tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan
diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan
kefarmasian.
-
Pasal 6
Seorang Apoteker harus
berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
-
Pasal 7
Seorang Apoteker harus
menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
-
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif
mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
II.
BAB II - KEWAJIBAN APOTEKER
TERHADAP PASIEN
-
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam
melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
III.
BAB III - KEWAJIBAN APOTEKER
TERHADAP TEMAN SEJAWAT
-
Pasal 10
Seorang Apoteker
harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
-
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu
saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
kode Etik.
-
Pasal 12
Seorang Apoteker
harus mempergunakan setiap kesempatan
untuk meningkatkan kerjasama yang
baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan
kefarmasian, serta mempertebal
rasa saling mempercayai di dalam
menunaikan tugasnya.
IV.
BAB IV - KEWAJIBAN APOTEKER
TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN
-
Pasal 13
Seorang Apoteker harus
mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan
profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
-
Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya
menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan
berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas
kesehatan lain.
V.
BAB V – PENUTUP
-
Pasal 15
Seorang Apoteker
bersungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan
kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya
sehari-hari.
Jika seorang Apoteker baik
dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik
Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan
menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang
menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
E.
CONTOH
PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER
Obat
Kadaluarsa Beredar di Apotek
Seorang ibu bernama
Mrs. M menjadi korban obat kedaluwarsa. Warga Kelurahan Sudiang ini menuturkan,
dia membeli obat seperti itu (kadaluarsa) di salah satu apotek di Daya. Dia
mencari obat diare. Saat itu, kata Mrs. M, dirinya hendak membeli Lacto B,
suplemen makanan. Namun, oleh penjaga apotek, jenis obat tersebut dinyatakan
habis. Penjaga apotek tersebut, kemudian menawarkan Dialac yang tersimpan di
dalam lemari pendingin. Menurut penjaga apotek tersebut, Dialac memiliki
komposisi dan kegunaan yang sama dengan Lacto B. Mrs. M mengatakan, setelah
obat tersebut diminumkan ke anaknya dengan cara mencampur ke susu, si buah
hatinya mengalami muntah hingga lima kali. Mrs. M mengaku panik. Dia pun
kemudian membaca seksama sampul Dialac tersebut. Hasinya, suplemen makanan
dengan nomor registrasi POM SI.044 216 731 tersebut memiliki masa kedaluwarsa
19 November 2008 sebagaimana yang tercantum di pembungkus obat.
F.
KESIMPULAN
Pada kasus yang terjadi
di apotek tersebut, dimana seorang pasien diberikan obat yang sudah kadaluarsa
oleh pihak apotek, dapat dikategorikan ke dalam kasus pelanggaran kode etik
apoteker. Kode etik apoteker Indonesia itu sendiri merupakan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak dan nilai-nilai yang dianut dan menjadi pegangan dalam
praktik kefarmasian.
Di dalam Kode Etik
Apoteker Indonesia Bab II tentang Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien, dimana
pasal 9 berbunyi : Pasal 9 Seorang apoteker dalam melakukan pekerjaan
kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi
penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
Apoteker memiliki
kewajiban dimana salah satu kewajibannnya yaitu seorang Apoteker harus
memastikan bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin
mutu, keamanan, khasiat, dan cara pakai obat yang tepat. Berdasarkan pasal di
atas, apoteker sebagai mitra pasien dalam menjalani pengobatan seharusnya lebih
teliti, bertanggung jawab, dan lebih mementingkan kepentingan dan keselamatan
pasien.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar