Kamis, 05 Oktober 2017

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER



A.    PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar, baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari.

B.     PENGERTIAN PROFESI
Pengertian Profesi dari Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.” Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu.

C.    PENGERTIAN APOTEKER
Apoteker adalah tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.

D.    KODE ETIK APOTEKER
             I.            BAB I – KEWAJIBAN UMUM
-          Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
-          Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
-          Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
-          Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
-          Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
-          Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
-          Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
-          Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

          II.            BAB II - KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN
-          Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

       III.            BAB III - KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
-          Pasal 10
Seorang  Apoteker  harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri  ingin diperlakukan.
-          Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
-          Pasal 12
Seorang  Apoteker  harus mempergunakan setiap kesempatan  untuk  meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian,  serta  mempertebal  rasa  saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
    
       IV.            BAB IV - KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN
-          Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati   sejawat petugas kesehatan lain.
-          Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.

          V.            BAB V – PENUTUP
-          Pasal 15
Seorang  Apoteker  bersungguh-sungguh  menghayati  dan  mengamalkan  kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.

Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan  menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

E.     CONTOH PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER

Obat Kadaluarsa Beredar di Apotek
Seorang ibu bernama Mrs. M menjadi korban obat kedaluwarsa. Warga Kelurahan Sudiang ini menuturkan, dia membeli obat seperti itu (kadaluarsa) di salah satu apotek di Daya. Dia mencari obat diare. Saat itu, kata Mrs. M, dirinya hendak membeli Lacto B, suplemen makanan. Namun, oleh penjaga apotek, jenis obat tersebut dinyatakan habis. Penjaga apotek tersebut, kemudian menawarkan Dialac yang tersimpan di dalam lemari pendingin. Menurut penjaga apotek tersebut, Dialac memiliki komposisi dan kegunaan yang sama dengan Lacto B. Mrs. M mengatakan, setelah obat tersebut diminumkan ke anaknya dengan cara mencampur ke susu, si buah hatinya mengalami muntah hingga lima kali. Mrs. M mengaku panik. Dia pun kemudian membaca seksama sampul Dialac tersebut. Hasinya, suplemen makanan dengan nomor registrasi POM SI.044 216 731 tersebut memiliki masa kedaluwarsa 19 November 2008 sebagaimana yang tercantum di pembungkus obat.

F.     KESIMPULAN
Pada kasus yang terjadi di apotek tersebut, dimana seorang pasien diberikan obat yang sudah kadaluarsa oleh pihak apotek, dapat dikategorikan ke dalam kasus pelanggaran kode etik apoteker. Kode etik apoteker Indonesia itu sendiri merupakan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai-nilai yang dianut dan menjadi pegangan dalam praktik kefarmasian.
Di dalam Kode Etik Apoteker Indonesia Bab II tentang Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien, dimana pasal 9 berbunyi : Pasal 9 Seorang apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
Apoteker memiliki kewajiban dimana salah satu kewajibannnya yaitu seorang Apoteker harus memastikan bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, khasiat, dan cara pakai obat yang tepat. Berdasarkan pasal di atas, apoteker sebagai mitra pasien dalam menjalani pengobatan seharusnya lebih teliti, bertanggung jawab, dan lebih mementingkan kepentingan dan keselamatan pasien.


REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar